I. Kehadiran dan Waktu
- Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 06.45 WIB.
- Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Keterlambatan lebih dari 3 kali dalam satu bulan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan sekolah.
- Siswa yang tidak dapat hadir harus memberitahu pihak sekolah melalui wali kelas dengan surat izin atau keterangan resmi.
II. Kedisiplinan dan Kerapian
- Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai hari dan peraturan yang berlaku.
- Rambut siswa pria dipotong rapi, tidak menutupi telinga dan kening, serta tidak diwarnai.
- Siswa wanita menjaga kerapian rambut dan tidak menggunakan make-up berlebihan.
- Siswa dilarang memakai perhiasan berlebihan atau aksesoris yang tidak sesuai aturan sekolah.
III. Sikap dan Perilaku
- Siswa wajib bersikap sopan, hormat kepada guru, karyawan sekolah, dan sesama siswa.
- Siswa dilarang membawa, menyimpan, atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
- Siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang berkelahi, mengintimidasi, atau melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apapun.
IV. Kebersihan dan Keamanan
- Siswa wajib menjaga kebersihan kelas, lingkungan sekolah, dan fasilitas yang digunakan.
- Siswa membuang sampah pada tempat yang disediakan.
- Siswa dilarang merusak atau memindahkan barang milik sekolah tanpa izin.
- Siswa wajib mengikuti piket kelas sesuai jadwal.
V. Kegiatan Belajar
- Siswa wajib membawa buku pelajaran sesuai jadwal hari itu.
- Siswa dilarang meninggalkan kelas saat pelajaran berlangsung tanpa izin guru.
- Siswa mengerjakan tugas yang diberikan guru tepat waktu.
- Siswa dilarang menggunakan HP saat pelajaran kecuali atas izin guru untuk keperluan belajar.
VI. Sanksi
Pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Pemutusan hubungan sekolah (drop out) sesuai ketentuan