I. Kehadiran dan Waktu
Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 06.45 WIB.
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keterlambatan lebih dari 3 kali dalam satu bulan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan sekolah.
Siswa yang tidak dapat hadir harus memberitahu pihak sekolah melalui wali kelas dengan surat izin atau keterangan resmi.
II. Kedisiplinan dan Kerapian
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai hari dan peraturan yang berlaku.
Rambut siswa pria dipotong rapi, tidak menutupi telinga dan kening, serta tidak diwarnai.
Siswa wanita menjaga kerapian rambut dan tidak menggunakan make-up berlebihan.
Siswa dilarang memakai perhiasan berlebihan atau aksesoris yang tidak sesuai aturan sekolah.
III. Sikap dan Perilaku
Siswa wajib bersikap sopan, hormat kepada guru, karyawan sekolah, dan sesama siswa.
Siswa dilarang membawa, menyimpan, atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
Siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah.
Siswa dilarang berkelahi, mengintimidasi, atau melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apapun.
IV. Kebersihan dan Keamanan
Siswa wajib menjaga kebersihan kelas, lingkungan sekolah, dan fasilitas yang digunakan.
Siswa membuang sampah pada tempat yang disediakan.
Siswa dilarang merusak atau memindahkan barang milik sekolah tanpa izin.
Siswa wajib mengikuti piket kelas sesuai jadwal.
V. Kegiatan Belajar
Siswa wajib membawa buku pelajaran sesuai jadwal hari itu.
Siswa dilarang meninggalkan kelas saat pelajaran berlangsung tanpa izin guru.
Siswa mengerjakan tugas yang diberikan guru tepat waktu.
Siswa dilarang menggunakan HP saat pelajaran kecuali atas izin guru untuk keperluan belajar.
VI. Sanksi
Pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pemanggilan orang tua
Skorsing
Pemutusan hubungan sekolah (drop out) sesuai ketentuan.